Wamenkum RI Hadiri International Law Seminar 2026 Universitas Jayabaya, Bahas Penegakan Hukum di Era Digital

International Law Seminar 2026 dengan tema Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” yang diselenggarakan oleh Universitas Jayabaya, Rabu 21/01/2026 (Foto: Istimewa)

LewatLensa.com – Universitas Jayabaya melalui Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana menyelenggarakan International Law Seminar 2026 yang mengangkat isu strategis penegakan hukum atas tindakan pemerintah di era digital. Seminar internasional ini mengusung tema “Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age” dan menjadi ruang diskusi penting bagi pemangku kebijakan, akademisi, serta pakar hukum lintas negara.

Kegiatan akademik ini dilaksanakan di bawah bimbingan Prof. Dr. H. Abdul Latif, S.H., M.Hum., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya. Seminar ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tantangan dan dinamika penegakan hukum dalam tata kelola pemerintahan yang semakin terdigitalisasi.

Nilai strategis seminar semakin menguat dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai Keynote Speaker. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adaptif, transparan, dan akuntabel guna menjawab kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan di era digital.

Sebagai bagian dari rangkaian acara, International Law Seminar 2026 juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Universitas Jayabaya dan Kementerian Hukum Republik Indonesia. MoU tersebut ditandatangani oleh perwakilan Kementerian Hukum RI dan Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh Ketua Yayasan Universitas Jayabaya, drg. Moestar Putrajaya, M.H.

Seminar ini turut menghadirkan sesi diskusi internasional dengan narasumber dari lima negara, yakni Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Para pembicara membahas perbandingan sistem penegakan hukum serta praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi. Diskusi tersebut dimoderatori oleh Rina Shahriyani Shahrullah, S.H., M.C.L., Ph.D., Rektor Universitas Internasional Batam.

Penyelenggara menyampaikan bahwa International Law Seminar 2026 memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain mendorong dialog akademik dan kebijakan antara pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum; menghasilkan pemikiran serta rekomendasi akademik bagi pembaruan hukum administrasi negara; serta memperkuat jejaring kerja sama nasional dan internasional di bidang ilmu hukum.

Ketua Umum Yayasan Jayabaya, dr. H. Moestar Putrajaya, M.H., F.I.C.D., berharap forum akademik ini mampu memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum. Menurutnya, pertemuan para ahli, akademisi, dan praktisi lintas negara diharapkan melahirkan nilai kebaruan dalam ilmu pengetahuan hukum guna menghadapi tantangan global di era digital.

Sementara itu, Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya sebagai perguruan tinggi terakreditasi Unggul dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan bertaraf internasional. Ia menyatakan bahwa penyelenggaraan forum akademik internasional akan terus menjadi budaya akademik kampus guna mencetak lulusan yang memiliki kompetensi global.

Melalui International Law Seminar 2026, Universitas Jayabaya berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem hukum nasional, mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi—khususnya mahasiswa doktoral—sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.