Tawuran Remaja di Pesanggrahan: 9 Orang Ditangkap, KJP Dicabut untuk Pelajar yang Terlibat

Konferensi Pers Kasus Gangster di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu 23/7/2025 (Foto : Istimewa)

LewatLensa.com – Aksi tawuran remaja bersenjata tajam kembali mencoreng wajah pendidikan dan keamanan publik di ibu kota. Kali ini, sebanyak sembilan remaja—dua di antaranya telah berusia dewasa—ditangkap jajaran Polsek Pesanggrahan setelah terlibat dalam aksi kekerasan jalanan di Jalan Palem, Kelurahan Petukangan Utara, Jakarta Selatan, pada Minggu dini hari (20/7) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers pada Rabu (23/7) menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari viralnya video tawuran di media sosial. “Kami bergerak cepat menindaklanjuti video yang tersebar di Instagram, yang memperlihatkan sekelompok remaja membawa senjata tajam tanpa hak,” ungkapnya.

Tawuran Terencana Lewat Instagram

Investigasi polisi mengungkap bahwa aksi tawuran tersebut bukan terjadi secara spontan. Aksi ini dipicu dari ajakan salah satu pelaku berinisial MNA (lahir 2011), yang mengelola akun Instagram @Biangkerok69JKT. Melalui akun tersebut, MNA mengoordinasi pertemuan dan aksi tawuran dengan mengajak teman-temannya berkumpul di Jalan M Saidi, Petukangan Selatan.

Setelah berkumpul, kelompok ini kemudian berkeliling mencari lawan tawuran sembari merekam video. Puncaknya, mereka menyerang sekelompok anak muda yang sedang nongkrong di Jalan Palem hingga terjadi bentrokan yang akhirnya dibubarkan warga sekitar.

“Seluruh pelaku berhasil kami amankan dalam waktu dua hari setelah kejadian,” ujar Seala.

Identitas dan Barang Bukti

Para pelaku yang diamankan meliputi MNA (admin akun), MZ (membawa senjata corbek), MAA, MAS, VHO, dan FAG (masing-masing bertugas sebagai joki motor), AJ (membawa golok), JA (membawa celurit), dan AS (perekam video).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah senjata tajam termasuk corbek, golok, celurit, dan sebuah stik golf.

Para tersangka kini dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal 358 KUHP tentang perkelahian, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, hingga UU ITE dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana serius.

Konsekuensi Pendidikan: KJP Dicabut

Menanggapi keterlibatan pelajar dalam aksi tawuran ini, pihak Dinas Pendidikan setempat juga mengambil langkah tegas. Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar, memastikan bahwa siswa yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak atas Kartu Jakarta Pintar (KJP).

“Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021. Tidak ada toleransi bagi pelajar yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti tawuran,” tegasnya.

Kosar juga menekankan bahwa tidak akan ada ruang kompromi dengan orang tua atau pihak sekolah yang mencoba meminta kelonggaran. “Tindakan mereka sudah berada di luar batas wajar. Ini harus menjadi pembelajaran keras bahwa pendidikan bukan hanya soal nilai, tapi juga etika dan perilaku,” ujarnya.


Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.